Pola kemitraan membantu percepatan Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) yang diharapkan mencapai 540.000 hektar. Untuk mewujudkan kemitraan ini, Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri No. 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Direktur Panen dan Penyegar Tahunan Ditjen Perkebunan Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan, total luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,38 juta hektar. Dari jumlah tersebut, sekitar 6,94 juta hektar merupakan perkebunan kelapa sawit rakyat. Saat ini diperkirakan terdapat 2,8 juta hektar perkebunan kelapa sawit rakyat yang berpotensi untuk regenerasi seiring bertambahnya usia tanaman.
Dari 2,8 juta ha potensi permudaan sawit rakyat, sebagian besar merupakan perkebunan plasma dan perkebunan mandiri seluas 2,29 juta ha, disusul perkebunan PIRBUN 0,14 juta ha dan PIR-TRANS/PIR-KKPA 0,37 juta ha. plasma, Juta ha,” ujar Bagus dalam webinar bertajuk, “Pola Kemitraan Percepatan PSR dan Kesejahteraan” yang ditulis Jumat (29/4/2022).
Bagus bahwa tujuan utama dalam kaitannya dengan peremajaan perkebunan kelapa sawit dikatakan oleh masyarakat. Hingga tahun 2020, program PSR diharapkan dapat menjangkau 540.000 hektar perkebunan kelapa sawit rakyat, seperti yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Setiap tahun pemerintah menargetkan 180.000 hektare. Namun, realisasi PSR sulit dicapai mengingat berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi di bidang ini
Menurut Ditjen Perkebunan, realisasi PSR tertinggi pada tahun 2020 sebesar 92.066 hektar.
Namun, pada awal tahun 2021, angka pencapaian PSR turun signifikan menjadi 27.747 hektar.
Penurunan ini menjadi rekor tersendiri bagi kami, sehingga capaian tahun-tahun mendatang harus mampu mempercepat pelaksanaan PSR,” ujarnya.
Yah, diakuinya, menerapkan PSR untuk menjangkau kebun petani tidak semudah membalikkan telapak tangan. Paparannya memaparkan empat aspek isu PSR, yaitu legalitas tanah, dukungan pemangku kepentingan, kepentingan tanaman, dan kelembagaan pekebun.
Tantangan terberat dari PSR adalah aspek legalitas tanah. Lapangan MASIH menyatakan bahwa perkebunan tidak memiliki sertifikat kepemilikan, tanah tersebut ditetapkan sebagai hutan, dan ada tumpang tindih kebun rakyat dengan HGU (Hak Guna Usaha) dan hak atas tanah lainnya. dia menjelaskan.
Tantangan gravitasi mempengaruhi realisasi PSR baru Bus 1.582 hektar April 2022. Dukungan pemerintah untuk memfasilitasi akses dan memperluas jangkauan PSR akan disahkan oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 terkait dengan pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan.