Ramai Petisi Tolak Komisi 20 Persen, Begini Penjelasan Lengkap Grab dan Gojek

Berita Viral

Dua platform, Grab dan Gojek Indonesia, menanggapi petisi online yang menolak komisi untuk platform makanan utama dan pasar online. Besaran komisi 20 bus 30 persen per pembelian sembako melalui aplikasi.

Di Grab Indonesia menegaskan bahwa sebagian besar biaya yang dibayarkan oleh pelanggan layanan GrabFood telah diteruskan ke mitra komersial.

Komisi yang ditetapkan perusahaan Malaysia juga fleksibel, yakni. H. tidak ada tarif tetap. Namun, Grab belum merinci berapa komisi yang ditetapkan untuk mitra dagang.

Mitra merchant bebas memilih sistem komisi sesuai dengan kebutuhan dan prioritas bisnisnya,” kata Dewi Nuraini, Head of Corporate & Policy Communications Grab Indonesia, Kamis, 12 Mei 2022.

Keuntungan dari sistem komisi kelautan yang dipilih oleh mitra dagang dapat mencakup biaya pengiriman yang lebih rendah, partisipasi dalam kampanye dengan biaya prospektif untuk menarik lebih banyak konsumen, dan lain-lain.

Mengenai petisi online, dia mengatakan Grab menghormati kebebasan berekspresi dan hak setiap orang untuk mengekspresikan keinginan mereka sendiri.

Sementara itu, Rosel Lavina, Vice President Corporate Affairs Food & Groceries Gojek menilai skema komisi merupakan hal yang lumrah untuk aktivitas transaksi di platform atau marketplace penyedia layanan online, food delivery, e-commerce, dan aplikasi.

Gojek, kata Rosel, menerapkan standar komisi pengantaran makanan sebesar 20 persen + Rp. 1000-an. Jumlah komisi yang diterapkan berkisar dari 20 persen hingga 36 persen.

Sistem komisi standar GoFood 20 persen + Rp 1.000 adalah opsi paket komisi yang ditawarkan kepada mitra bisnis,” kata Rosel, Rabu, 11 Mei 2022.

Rekanan yang tertarik untuk memperluas akses pasar mereka melalui GoFood memiliki pilihan untuk memilih paket komisi lain yang sesuai dengan kebutuhan dan ukuran bisnis mereka, menurut Rosel.

Artinya tingkat komisi yang ditentukan tidak bersifat wajib atau dipilih oleh mitra bisnis. Selain itu, standar paket ketentuan yang berlaku di Jabodetabek dan di luar Jabodetabek berbeda.

Dia mencontohkan, di Jabodetabek paket komisi standar adalah 20 persen + Rp 1.000, sedangkan dari luar Jabodetabek lebih kecil yaitu 20 persen + Rp 800. Komisi juga akan dikembalikan kepada mitra bisnis dan pelanggan dalam bentuk, antara lain, pengembangan platform berkelanjutan, layanan peningkatan, hibah untuk biaya pengiriman pesanan, dan manfaat seperti promosi yang diadakan secara program reguler.

Baik Grab maupun Gojek menanggapi petisi yang muncul di Change.org empat pekan lalu. Petisi yang dimulai oleh Aloysius Ephraim mengeluhkan penerapan komisi online marketplace/marketplace yang cukup tinggi, yaitu 20 persen per transaksi dari daftar harga.

Petisi online tersebut bertajuk: Selamatkan UMKM dengan membatasi komisi online food platform maksimal 3 persen. Hingga berita ini disiarkan, ada 7.242 orang yang telah menandatangani daftar hadir.

Sementara itu, Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI) meminta pemerintah melindungi UMKM dengan memberlakukan batasan komisi yang dipasang oleh pengusaha di pasar online atau toko kelontong.

Pasalnya, komisi yang dibebankan kepada UMKM oleh layanan seperti GoFood dan Grab Food dinilai terlambat. Ketua AKUMANDIRI Hermawati Setyorinny mengatakan bahwa online marketplace/platform makanan harus bijak dalam menerapkan batasan komisi dalam memperdagangkan produk.

Karena komisi 20 persen yang dibebankan oleh Grab atau Gojek terlalu tinggi, berarti pedagang UMKM harus menaikkan harga produk. Hal ini akan mempengaruhi daya beli konsumen. Dengan kenaikan komisi 20 persen ini, daya beli pedagang akan turun dan ini pasti merugikan pedagang UMKM,” kata Hermawati saat dihubungi, Sabtu, 7 Mei 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *