Seorang prajurit TNI berinisial MB menabrak seorang wanita bernama RR. Peristiwa yang dilakukan oleh seorang prajurit berpangkat Sersan Mayor (Serma) itu terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Gowa.
Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro mengatakan, kejadian tersebut terkait salah paham terkait jual beli beras oleh R (istri Serma MB) terhadap RM (ibu dari RR).
“Kronologinya berawal dari niat menambah penghasilan tambahan dari gaji suaminya, R capai dengan RM bersama yaitu jual beli beras 50 kg dengan harga Rp 500.000 pada September dan Oktober 2021. Juga total Rp 4.000.000, dengan janji akan dibayar tapi belum dibayar,” kata Rio dalam keterangannya, Sabtu (7/5).
Ketika RR kemudian diinstruksikan oleh ibunya yaitu RM, untuk menagih uang atau hutang dari rumah R, saat itulah dia bertemu dengan Serma MB. Bisa juga terjadi adu argumen atau argumentasi di antara keduanya.
Dan pernah ada pukulan dengan sekop plastik oleh Serma MB terhadap RR, yang mengakibatkan RR mengalami luka di pelipis kanan dengan dua jahitan dan luka di bibir dan di RS Regentelt di Gourwa,” ujarnya.
Sedangkan kasus yang dipimpin oleh Serma MB saat ini sedang ditangani atau diproses oleh Pomdam XIV/Hasanuddin hingga Senin (2/5) lalu.
Pelakunya, Serma MB, diadili di Pomdam,” ujarnya.
Saat ini Sersan MB masih ditahan di Pomdam XIV Hasanuddin untuk melanjutkan penyidikan atas perbuatannya,” lanjutnya.
Sementara itu, hukuman Serma MB AKAN ditentukan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pomdam dan persidangan yang masih menunggu sidang di Pengadilan Militer.
Selain itu, terkait kejadian tersebut, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen Andi Muhammad segera meminta Danpomdam untuk segera menindak tegas dan menangani kejadian tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Karena Serma MB dianggap melanggar 8 wajib TNI dan tidak mencerminkan prajurit Sapta Marga.
Sebagai prajurit, Sersan MB harus mematuhi hukum sebagaimana tertuang dalam perintah kedua dari sumpah prajurit (tunduk pada hukum dan menjunjung tinggi disiplin prajurit),” katanya.
Selain para prajurit yang berjiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 wajib TNI, Pangdam Hasanuddin dalam setiap kunjungan kerja ke satuan Kodam XIV Hasanuddin tidak pernah gagal untuk selalu melakukan yang terbaik bagi masyarakat dan mengamalkan ke-8 wajib TNI 7 , yaitu tidak pernah menakut-nakuti dan menakut-nakuti orang-orang, karena tentara akan mengalir dari orang-orang melalui”.